Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RONAL WARIKAR Alias ONAL pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Kuntang, Kec. Balantak Utara, Kab. Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum”. |