Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Pokok Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Bunga Rp. 50.400.000,- (Lima Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) total Rp. 120.400.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi sisa pinjaman/kredit pokok dan bunga secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Tanah Dan Bangunan/SHM Tanah Dan Bangunan No. 203/Dimpalon an. Takmir Salihi, yang di jaminkan kepada Penggugat;
- Tergugat I dan Tergugat II bersedia mengosongkan dan menyerahkan agunan secara sukarela;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.
|