Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASHAR Alias DODI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban NORMA YASIN beralamat di Kel. Tanjung Tuwis, Kec. Luwuk Selatan, Kab. Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, |