Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Lwk 1.Doni Andrian HSB, S.H.
2.Bambang Eko Nugroho, S.H.
SRI ULFA NIODE Alias ULFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-144/P.2.11.9/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Doni Andrian HSB, S.H.
2Bambang Eko Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ULFA NIODE Alias ULFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SRI ULFA NIODE Alias ULFA, sekira pukul 11.00 WITA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MILDA DG SEWANG yang terletak di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,

Pihak Dipublikasikan Ya