| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas ± 1 (satu) hektar (10.000 m?2;) yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengolah objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan aktivitas di atas objek sengketa;
- Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa a quo;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
Penutup
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|