Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK SARBINI NGGAHU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARBINI NGGAHU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.985.783,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juni kepada Penggugat sebesar Rp.169,985,783. (Seratus enam puluh sembilan juta, sembilan ratus delapan puluh lima ribu,tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 87, Atas Nama Sarbini Nggahu sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak