Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Lwk Hijrah Ika Frantini Maurana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hijrah Ika Frantini Maurana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perubahan nama anak kandung Pemohon yang sebelumnya Ahmad Al Ghazali Haris menjadi Ahmad Al Ghazali.
  3. Memerintahkan instansi pelaksana kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwuk untuk merubah nama anak kandung Pemohon atas laporan Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan menurut hukum.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak