Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDYANSA alias ARDI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel Puri Ayu Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, |