Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. VIJAI MAUDI Alias AJAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1228 /P.2.11/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIJAI MAUDI Alias AJAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VIJAI MAUDI alias AJAY, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di indekos yang beralamatkan di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.

Pihak Dipublikasikan Ya