| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa VIJAI MAUDI alias AJAY, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di indekos yang beralamatkan di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |