| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan aktivitas di atas Objek Sengketa, membuat merek pada batang kelapa milik Para Penggugat, serta mengancam Para Penggugat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Jual Beli dalam bentuk Surat Penyerahan Tanah (SPT) yang dilakukan antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas Objek Sengketa adalah sah dan mengikat, dilakukan dengan melaksanakan asas kehati-hatian dan itikad baik;
- Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas Objek Sengketa;
- Mewajibkan Tergugat untuk menghapus merek yang dibuat oleh Tergugat pada Pohon Kelapa milik Para Penggugat di atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dilaksanakan seketika pada saat putusan pengadilan dibacakan (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |