| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BASO PAMENERI alias BASO pada hari minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I, |