Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Lwk 1.SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
2.Ismi Ramadhoni, S.H.
BASO PAMENERI Alias BASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1787/P.2.11/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
2Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO PAMENERI Alias BASO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BASO PAMENERI alias BASO pada hari minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I,

Pihak Dipublikasikan Ya