Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menyita / menahan dalam penguasaannya 3 (tiga) unit kendaraan/mobil jenis Truck No DP. 8472 HI, No. DP. 8379 HI, No. DP. 8162 HI dan Total 31.870 Kg buah tandan sawit dengan dalih “titip” oleh TERMOHON Polres Luwuk Banggai Cq Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status PENYITAAN BARANG BUKTI atas 3 (tiga) Unit mobil kendaraan jenis Truck dan Total 31.870 Kg buah tandan sawit PEMOHON oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan dan mengeluarkan 3 (tiga) unit/kendaraan/mobil jenis Truck dengan No. masing-masing No DP. 8472 HI, No. DP. 8379 HI, No. DP. 8162 HI dan 31.870 Kg buah tandan sawit Kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan Ganti rugi atas SEGALA AKIBAT dari Tindakan TERMOHON
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|