Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar luas seketika dan tanpa syarat hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan apabila Tergugat I tidak sanggup membayar Tunai, digantikan dengan barang yang senilai dengan hutang/pinjaman Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |