| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAHRI DUNGGULO Alias BAHRI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Nipa Kec.Lamala Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. |