| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik Sah Terhadap tanah/kintal (Objek Gugatan) sebagaimana Bukti Alas Hak berupa Surat Penyerahan No. 109/Kec. Luwuk/2001 tertanggal 28 Februari 2001;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan segala bentuk Alas Hak yang dikeluarkan diatas Tanah/Kintal Milik Penggugat yang saat ini sebagai Objek Gugatan ke atas Nama Tergugat I, atau Nama Tergugat II dan atau pula Nama Tergugat IV, dan ataupun ke atas Nama Pihak lain, Batal Demi Hukum, Tidak Berlaku, Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat Sejumlah Rp. 5. 025.000.000,- (Lima Milyar Dua Puluh Llima Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materi : Harga Tanah per meter persegi (berlaku asas jual beli Suka sama suka) Rp. 4.300.00,-/mtr x 1.050 mtr = Rp. 4.515.000.000,- Tidak dapat dimanfaatkan tanah tersebut untuk disewakan kepada pihak lain untuk jangka waktu kontrakan (6 tahun) senilai =Rp. 210.000.000,-Kerugian immateriil (gangguan Psikis selama 6 tahun akibat permasalahan ini, yang jika dinailaikan dengan uang setara dengan -Rp.300.000.000, Jumlah Total Kerugian =Rp. 5.025.000.000,-
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat IV untuk Menyerahkan dan/atau Mengembalikan Tanah/Lokasi Objek Gugatan dalam Keadaan Kosong seperti pada keadaan semula kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding atau kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |