Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ahmad Jalaluddin, S.H. 1.AHMAT AWALI Alias BUYUNG
2.MUH ALIM A MAIGO Alias ALL
3.RIZAL Alias ISAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1249 /P.2.11/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Jalaluddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT AWALI Alias BUYUNG[Penahanan]
2MUH ALIM A MAIGO Alias ALL[Penahanan]
3RIZAL Alias ISAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AHMAT AWALI alias BUYUNG, Terdakwa II MUH ALIM A MAIGO alias ALIM dan Terdakwa III RIZAL alias ISAL pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, berhubung Para Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.

Pihak Dipublikasikan Ya