Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Lwk Silpana Tuba Masiga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Silpana Tuba Masiga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan pemohon SILPANA TUBA MASIGA adalah wali pengurus dari anak yang belum dewasa bernama : - FITRI NABILA P. KATILI, Perempuan, lahir di Jayabakti, tanggal 02 Oktober 2005 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir no. 3077/2010 (Tambahan); -  FIZRIA P. KATILI, Perempuan, lahir di Jayabakti, tanggal 11 Mei 2013 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir no. 7201-LT-01072016-0044;
  3. Menyatakan memberi izin kepada pemohon SILPANA TUBA MASIGA mewakili perbuatan hukum terhadap anaknya yang bernama FITRI NABILA P. KATILI dan FIZRIA P. KATILI, khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses Pengurusan balik nama pada sertifikat dan penjaminan tanah warisan tersebut di Bank Bakyat Indonesia (BRI);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak