Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Lwk Agus Manangkalangi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Manangkalangi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Kade Ardika S.HAgus Manangkalangi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon (AGUS MANANGKALANGI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni :

  • AGRIAN ANUGRAH MANANGKALANGI, lahir di Luwuk, 10 Juli 2013 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LT-13112013-0004, yang dikeluarkan di Kabupaten Banggai pada tanggal 11 November 2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai;

Untuk dapat melakukan tindakan hukum menandatangani administrasi Permohonan Peinjaman Danan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Luwuk, dengan angunan sebidang Tanah dan Bangunan Rumah terletak di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03, atas nama  HIJRA NINGSI, YUNSO dan MOHAMMAD ASOKA;

3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Demikian permohonan ini diajukan, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak