Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD NAJRI alias AHMAD pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita dan sekira pukul 18:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Singgah saksi korban NILA EVIANI alias NILA di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, |