| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian jasa hukum antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar fee sukses kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |