Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Lwk Martono Djibran Erlyna Yocom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martono Djibran
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erlyna Yocom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian jasa hukum antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar fee sukses kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak