Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Bth/2026/PN Lwk 1.DEFIANTO WELONG
2.SELVI WELONG
3.CICI LIANA WELONG
1.KARSUM AKOLO
2.YONA ADOLO
3.ATEN ADOLO
4.ADAMI AKOLO
5.LIDYA ADOLO
6.ELYAS ADOLO
7.YATI ADOLO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.Bth/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEFIANTO WELONG
2SELVI WELONG
3CICI LIANA WELONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO SULUDANI, SHDEFIANTO WELONG
2SUPRIANTO SULUDANI, SHSELVI WELONG
3SUPRIANTO SULUDANI, SHCICI LIANA WELONG
Tergugat
NoNama
1KARSUM AKOLO
2YONA ADOLO
3ATEN ADOLO
4ADAMI AKOLO
5LIDYA ADOLO
6ELYAS ADOLO
7YATI ADOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Benar;
  3. Menyatakan Sah menurut hukum bahwa Pelawan adalah merupakan sebagai Bagian dalam Kepemilikan Objek sebagimana dalam Perkara Perdata Nomor : 101/Pdt.G/2021/PN Lwk;
  4. Membatalkan Putusan Perdata Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Lwk, Jo. Putusan PT No. 8/PDT/2023/PT PAL tertanggal 9 Februari 2023, Jo. Putusan MA No. 4247 K/PDT/2023 tertanggal 20 Desember 2023, Jo. Putusan PK No. 1272 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Serta Surat Penetapan Eksekusi No.10/Pdt.Eks/2026/PN Lwk;
  5. Menyatakan bahwa Pelawan I, II, dan Pelawan III, yang sedang Menguasai dan atau Menggunakan Objek Eksekusi tersebut, tetap dapat menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, serta melarang bagi pihak lain untuk mengganggunya, sampai dengan upaya Hukum yang ditempuh berakhir;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk Membayar Semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;

ATAU;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak