Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, Kantor Cabang Luwuk, Unit Bualemo 1.Arpan Tobunggu
2.Novita Labajo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, Kantor Cabang Luwuk, Unit Bualemo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arpan Tobunggu
2Novita Labajo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.777.567,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per November  kepada Penggugat sebesar Rp. 117,777,567.( Seratus Tujuh Belas Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 1435, Atas Nama Arpan Tobunggu dan sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak