| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Lwk | PT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk | Roni Robinson | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 16.898.800,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan 04785225000220, tertanggal 06 Juli 2025, berikut segala lampirannya sah dan mengikat; 3.Menyatakan Unit Kendaraan Roda 2 (dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut: Merek/Jenis : YAMAHA GEAR 125/2023/ Tahun : 2023 Warna : PUTIH No. Rangka : MH3SEG710PJ245744 No.Mesin : E32WE0339302 No. polisi : DN 5296 RM Unit tersebut merupakan objek jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Cara Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025 beserta segala lampirannya. 4.Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran angsuran, dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5.Menghukum Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Cara Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025 beserta segala lampirannya yang sah dan mengikat, secara seketika dan sekaligus, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.898.800,- (Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga dengan demikian, total kerugian yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp16.898.800,- (Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). 6.Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan Gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk menggadaikan, mengalihkan, dan merusakkan Kendaraan, sehingga Gugatan ini akan menjadi sia-sia (illusoir), maka tidak berlebihan apabila Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Luwuk memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Kendaraan yang menjadi objek jaminan dengan rincian sebagai berikut: Merek/Jenis : YAMAHA GEAR 125/2023/ Tahun 2023 Warna : PUTIH No. Rangka : MH3SEG710PJ245744 No.Mesin : E32WE0339302 No. polisi : DN 5296 RM 7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Pasal 6 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang diletakkan atas Barang/Unit Kendaraan dengan deskripsi sebagai berikut: Merek/Jenis : YAMAHA GEAR 125/2023/ Tahun : 2023 Warna : PUTIH No. Rangka : MH3SEG710PJ245744 No.Mesin : E32WE0339302 No. Polisi : DN 5296 RM Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan benda bergerak tersebut kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk untuk diletakkan sita jaminan dan dititipkan kepada Penggugat hingga perkara berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
