Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH FADLY Alias PALI pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak, Kec. Luwuk Utara, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. |