Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penilaian kemampuan membayar kepada Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat adalah sebesar RP.151,746.400 (Seratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat enam.empat ratus ribu rupiah dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil Penggugat yang telah disetorkan kepada Tergugat sebanyak. RP.51.746.400 (Lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam empat ratus rupiah).dengan Perincian: dengan Kewajiban angsuran Penggugat ke Tergugat sejumlah RP.5.873.100 (Lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga seratus rupiah, dengan masa Tenor selama 29 (dua Sembilan) Bulan yang jatuh tempoh setiap tangal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya, adapun Penggugat telah melakukan Pembayaran dari bulan Juli – Agustus 2024 dengan perincian (RP.5.873.100.- X 2 (bulan) = Rp. 11.746.400 (sebelah juta tujuh ratus empat puluh enam empat ratus rupiah) ditambah dengan Uang muka Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) jadi total keseluruhan menjadi RP.51.746.400 (Lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam empat ratus rupiah)
- Kerugian Inmateril, yang diakibatkan dalam Perkara ini jika dinilai dengan uang setara dengan Jumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) per/hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrahct) dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |