Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2026/PN Lwk 1.Kamsun
2.Masni
3.Suprianto
4.Awaludin Rahman
Mahsar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamsun
2Masni
3Suprianto
4Awaludin Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamid A Cennu SHKamsun
2Hamid A Cennu SHMasni
3Hamid A Cennu SHSuprianto
4Hamid A Cennu SHAwaludin Rahman
Tergugat
NoNama
1Mahsar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq.Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas ± 1 (satu) hektar (10.000 m?2;) yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai; 
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengolah objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan aktivitas di atas objek sengketa; 
  6. Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa a quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum; 
  12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara

Penutup
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak