Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 18.100.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Ribu Rupiah). Dan apabila Tergugat tidak sanggup membayar Tunai, digantikan dengan barang yang senilai dengan hutang/pinjaman Tergugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |