| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.G/2026/PN Lwk | Dalima Hangan | 1.Ir. Ham Abuda (ko Yus) 2.Rito Ramli Hj. Yusuf |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat terkait objek sengketa sah dan mengikat; 3.Menyatakan segala bukti kepemilikan milik Tergugat I berupa Sertifikat Nomor : 02114 dan Tergugat II atas objek sengketa tidak sah dan tidak berharga; 4.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat I atas penjualan serta pembelian objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II, III dan Turut Tergugat IV yang telah menerbitkan surat-surat maupun Sertifikat atas objek sengketa baik atas nama Tergugat I maupun atas nama Tergugat II adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum; 6.Menyatakan objek sengketa sebagai berikut : Objek tanah terletak dahulu di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sekarang Jl. Lingkar Pantai, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dengan total Panjang sisi timur Kurang Lebih ± 51.70 M, panjang sisi barat ± 51,60 M dan Lebar sisi utara 23 M dan Lebar sisi selatan Kurang Lebih ± 10,40 M dengan Luasan Keseluruhan ± 561,76 M?2; dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan : Tanah / milik Sdr. Dalima Hangan (Penggugat) sesuai SHM 00102 Sebelah Timur dengan : dahulu Tepi Pantai sekarang Steven Sebelah Selatan dengan : Tanah / Milik Sdr. Aseng Sebelah Barat dengan : Balai Pertemuan Umum Kel. Maahas dan Rumah dinas Pegawai Perkebunan Unit Kec. Kintom adalah sah milik Penggugat 7.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II telah lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht); 8.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 9.Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat; Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
