Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Lwk 1.SUDIRMAN YUNUS Alias IMAN
2.APRIANTI LADOLO Alias TUTI
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat 07/10/2024
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN YUNUS Alias IMAN
2APRIANTI LADOLO Alias TUTI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang Mentapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Penahanan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebagai mana Laporan Polisi Nomor LP/B/659/XI/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 20 November 2023 atas nama Pelapor FITRIANA SISILIA LUDONG, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/110/VII/Res.1.11./2024/SATRESKRIM, tanggal 23 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TAP/242/IX/Res.1.11/2024/SATRESKRIM, Nomor :  SP.TAP/243/IX/Res.1.11/2024/SATRESKRIM  tertanggal 26 September 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/167/X/RES.1.11/2024/ SATRESKRIM, Nomor : SP.HAN/168/X/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 01 Oktober 2024, ADALAH TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM, TIDAK SAH/BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
  3. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan, serta yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya