| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah sebidang tanah dengan Luas 799 M2. terletak di Dusun lll Leoknyo Desa Biak Kecamatan Luwuk utara Kabupaten Banggai, Sertifikat Hak Milik No. 410 atas nama Drs, H. MUAHAMMAD TAHIR LAESSA Penerbitan Sertifikat Luwuk 26 – 01 – 2006 dan telah di balik nama tahun 2022 atas nama Milik MUHAMMAD ANSHARUDDIN AZIZ, S.SI.APT ( Penggugat ) yang di peroleh tanah tersebut dengan cara Jual beli pada tanggal 18 maret 2009 dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Dengan Tanah Sdr. Hasamin, SE, Sebelah Timur:Dengan Jalan Unismuh, Sebelah Selatan:Dengan Tanah Sdr.Drs Abd. Malik Samat, Sebelah Barat:Dengan Tanah Sdr. Sri Utami M
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan atau Menyerahkan tanah milik Penggugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap yang apabilah Tergugat tidak melaksanakan Putusan secara sukarela maka dapat di lakukan upaya paksa melalui Eksekusi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari ;
- a. Materil 1. Rp. 20.000.000 ( dua Puluh juta rupiah ) 2. 1.800 hari X Rp. 25.000 = Rp. 45.000.000. ( Empat Puluh Lima Juta ) b. Inmateril Rp. 155.000.000. ( seratus lima puluh lima juta ) c. Apabilah tidak di bayar maka harta benda milik Tergugat akan di lakukan sita eksekusi untuk di Lelang secara Umum.
- Untuk menjamin Pelaksanaan Putusan, maka wajar dan mendasar pula Tergugat di Hukum uang paksa ( Dwaangsoom ) sebesar 100.000. ( seratus ribu ) per hari yang harus di bayarkan Tergugat bila lalai dalam menyerahkan/mengosongkan tanah yang menjadi Objek sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang kemudian apabilah tidak di bayarkan uang Paksa ( Dwaangsoom ) maka harta benda Tergugat dapat di Sita Eksekusi untuk di lelang secara umum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabilah majelis Hakim/yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |