Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Lwk Muhammad Ansharuddin Aziz, S.SI.APT Al Qomar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ansharuddin Aziz, S.SI.APT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haris AmindongMuhammad Ansharuddin Aziz, S.SI.APT
Tergugat
NoNama
1Al Qomar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs.H.Muhammad Tahir Laessa
2Badan Pertanahan (BPN) cq Kepala Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah sebidang tanah dengan Luas 799 M2. terletak di Dusun lll Leoknyo Desa Biak Kecamatan Luwuk utara Kabupaten Banggai, Sertifikat Hak Milik No. 410 atas nama Drs, H. MUAHAMMAD TAHIR LAESSA Penerbitan Sertifikat Luwuk  26 – 01 – 2006 dan telah di balik nama tahun 2022 atas nama Milik MUHAMMAD ANSHARUDDIN AZIZ, S.SI.APT ( Penggugat ) yang di peroleh tanah tersebut dengan cara Jual beli pada tanggal 18 maret 2009 dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Dengan Tanah Sdr. Hasamin, SE, Sebelah Timur:Dengan Jalan Unismuh, Sebelah Selatan:Dengan Tanah Sdr.Drs Abd. Malik Samat, Sebelah Barat:Dengan Tanah Sdr. Sri Utami M
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
  4. Menghukum  Tergugat untuk mengosongkan atau Menyerahkan tanah milik Penggugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap yang apabilah Tergugat tidak melaksanakan Putusan secara sukarela maka dapat di lakukan upaya paksa melalui Eksekusi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari ;
  6. a. Materil 1. Rp. 20.000.000 ( dua Puluh juta rupiah ) 2.  1.800 hari  X Rp. 25.000 = Rp. 45.000.000. ( Empat Puluh Lima Juta ) b.  Inmateril Rp. 155.000.000. ( seratus lima puluh lima juta ) c. Apabilah tidak di bayar maka harta benda milik Tergugat akan di lakukan sita eksekusi untuk di Lelang secara Umum.
  7. Untuk menjamin Pelaksanaan Putusan, maka wajar dan mendasar pula Tergugat di Hukum  uang paksa ( Dwaangsoom ) sebesar 100.000. ( seratus ribu ) per hari yang harus di bayarkan Tergugat bila lalai dalam menyerahkan/mengosongkan tanah yang menjadi Objek sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang kemudian apabilah tidak di bayarkan uang Paksa ( Dwaangsoom ) maka harta benda Tergugat dapat di Sita Eksekusi untuk di lelang secara umum.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Apabilah majelis Hakim/yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak