| Dakwaan |
Bahwa terdakwa PANIK MAHIR alias PANIK Hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ātanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā |