Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Lwk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai-Luwuk PT Dayat Eka Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai-Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Dayat Eka Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.327.586,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp64.327.586,00 (enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Rincian Tagihan Kertas Kerja Posting Iuran dari bulan Maret 204 sampai dengan bulan Maret 2025, yang terdiri dari:
  1. Tagihan iuran pokok                     = Rp58.710.960,00
  2. Denda                                              = Rp5.616.626,00

Total tagihan dan denda= Rp64.327.586,00

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak