Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Lwk FRANS HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANS HAMDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHFRANS HAMDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan data nama kedua orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 4721/IST/CS/2014 tertanggal 23 September 2014, yang semula tercantum Ayah bernama Syamsuddin dan Ibu bernama Lim Suk Liem, menjadi Ayah bernama Tam Pwe Sam dan Ibu bernama Lay Suk Liem.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa serta Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk mencatatkan perubahan data nama kedua orang tua Pemohon tersebut ke dalam register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan, melakukan pencatatan pinggir (catatan pinggir) pada Akta Kelahiran Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak