| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan data nama kedua orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 4721/IST/CS/2014 tertanggal 23 September 2014, yang semula tercantum Ayah bernama Syamsuddin dan Ibu bernama Lim Suk Liem, menjadi Ayah bernama Tam Pwe Sam dan Ibu bernama Lay Suk Liem.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa serta Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk mencatatkan perubahan data nama kedua orang tua Pemohon tersebut ke dalam register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan, melakukan pencatatan pinggir (catatan pinggir) pada Akta Kelahiran Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |