| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat SebesarRp192.469.587,-(seratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik nomor 735/Desa Sosom atas nama Yundrus Pinalot, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|