Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAKTI SATRIO NUGROHO Alias SAKTI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Luwuk Toili Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. |