Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
YANTO alias YANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR–30/P.2.15.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO alias YANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YANTO alias YANTON pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban HAYUN BADO alias PAPA ABON yang terletak di Desa Tompudau, Kec. Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

   
Pihak Dipublikasikan Ya