Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya,Per Februari kepada Penggugat sebesar Rp.38.014.850-(Tiga Puluh Delapan Juta,Empat Belas Ribu,Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli SHM Nomor :Nomor 00147 Desa Pinapuan Atas Nama Trinaningsih Sikawin, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |