Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2025/PN Lwk 1.Sarnia
2.Ahdu L. Arima
3.Nurfata
4.Abdullah
La Rafi Ali Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarnia
2Ahdu L. Arima
3Nurfata
4Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHSarnia
2ERYCH W. SOHAT. SH. MHAhdu L. Arima
3ERYCH W. SOHAT. SH. MHNurfata
4ERYCH W. SOHAT. SH. MHAbdullah
Tergugat
NoNama
1La Rafi Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan memiliki kepentingan hukum atas objek eksekusi;
  3. Menyatakan bahwa eksekusi yang hendak dilakukan terhadap objek sengketa harus ditunda hingga gugatan perlawanan (Derden Verzet) ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan Aanmaning Nomor: 21/Pen.Pdt/2020/PN.Lwk tanggal 29 Agustus 2023 tentang Teguran/Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk hanya ditujukan kepada La Buraera selaku Termohon Eksekusi, tanpa mempertimbangkan kepentingan hukum Para Pelawan, sehingga eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan tersebut harus ditunda sampai hak-hak Para Pelawan diperiksa dalam perlawanan ini.
  5. Menyatakan bahwa Para Pelawan tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Lwk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 3/PDT/2021/PT PAL Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 736 PK/Pdt/2024;

Menghukum Pemohon Eksekusi/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak