| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LAELA DUNGGIO ALIAS ELA pada hari Kamis 10 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Sekolah SDN 4 Luwuk yang berada di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan”, |