Dakwaan |
Bahwa terdakwa MICHAEL BEKOR Alias ICAL pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira Pukul 03:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kos-Kosan yang beralamat di Kampung 9 Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, |