Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 364 KUHP.dan atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 .Tentang Penyesuaian Pembatasan Tindak Pindana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana. Terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember semitar jam 03.15 Wita.bertempat di Zona Merah PT PERTAMINA EP Matindok Desa Nonong Kec Batui. Yang mana di duga telah dilakukan oleh /Tersangka terdakwa saudara ASMAL.
Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekitar jam 03.15 Wita.Tersangka yang saat itu masuk melalui parit Belaang pagar di PT PERTAMINA EP Matindok Desa Nonong .tersangka yang sudah memahami d situasi dan keadaan di dalam perusahaan karena Tersangka sendiri bekerja sebagai tukang pengangkut sampah.tersangka kemudian masuk di Area zona Merah yang di Area tersebut ada penampungan atau tengki minyak milik Perusahaan. Tersangka kemudian mengambil 2 jergen ukuran 35 Liter yang kemudian Jergen tersebut di gunakan Tersangka untuk mengambil /mencuri solar dengan cara bembuka kran Tengki Minyak kemudian memasukan Jergen ke mulut kran dan mengambil solar sebanyak 2 (Dua) Jergen.yang perbuatan Tersangka tidak di sadari tersangka sendiri karena telah terpantau oleh Cctv perusahaan .Sehingga pada saat itu Tersangka langsung tangkap dan di amankan di Post penjagaan. Dan setelah di interogasi Tersangka mengaku bahwa melakukan pencurian Solar Milik Perusahaan PT PERTAMINA EP Matindok sebanyak 2 Jergen yang tiap Jergennya Berisikan Solar 35 Liter Solar |