Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Bth/2018/PN Lwk | Haryanty Chandra | 1.Udu Maliang 2.Lukia Maliang 3.Oyo Maliang 4.Hj. Neti N. Hasani 5.Sutrisno Ido 6.Masto Ido 7.Idul Ido 8.Hi. Dg. Syarifuddin 9.Pemerintah Kabupaten Banggai Cq Kepala Wilayah Kecamatan Luwuk PPAT 10.Djaena Salinawa 11.Basia Salinawa |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Bth/2018/PN Lwk | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | - Menerima clan mengabulkan Perlawanan Pelawan; - Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar ; - Menyatakan bahwa objek sengketa (objek eksekusi) adalah milik Pelawan berciasarkan Sertifikat Flak Mi1ik Nomor 1957 Tahun 2012 ; - Menyatakan Batal pelaksanaan eksekusi sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Risalah Anmaning, Nomor : 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 08 Januari 2018 ; Risalah Anmaning, Nomor 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 17 Januari 2018 ; Risalah Anmaning, Nomor : 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 23 Januari 2018 ; dan Surat Nomor : W21.U3/206/HK.02/I/2018, tanggal 31. Januari 2018 perihal Pelaksanaan Eksekusi ; - Mencabut Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, masing-masing : Risalah Anmaning, Nomor : 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 08 Januari 2018 ; Risalah Anmaning, Nomor : 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 17 Januari 2018 ; Risalah Anmaning, Nomor : 51/Pdt.G/2007/PN.Lwk, tanggal 23 Januari 2018 ; dan Surat Nomor : W21.U3/206/HK.02/I/2018, tanggal 31 Januari 2018 perihal Pelaksanaan Eksekusi ; setidaknya - Menunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan. Peninjauan Kembali Nomor : 732 PK/PDT/2012, tanggal 19 Maret 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/576/XI/ 2015/Sulteng /Res-Bgi, tanggal 10 Oktober 2015. - Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ; - Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |