Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/PDT.G/2012/PN.LWK 1.HJ. ZAHRA LAKANI
2.HJ. KALSUM LAKANI
3.NUR LAKANI
4.HJ. DJULAEHA LAKANI
5.ATJO DAHLAN
6.HADIDJAH INTJE U. DAHLAN
7.INTJE WALI DAHLAN
1.DJALALUDIN LAKANI
2.RAMLI LAKANI
3.ZUHRI LAKANI
4.YUNIARTI LAKANI
5.SUKRI LAKANI
6.IRWAN LAKANI
7.WINARTI LAKANI
8.PT. LINY COCONUT OIL INDUSTRY LUWUK
9.PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI
10.PT. NYIUR MAS INTI GROUP
11.CAMAT LUWUK / PPAT
12.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BANGGAI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/PDT.G/2012/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ZAHRA LAKANI
2HJ. KALSUM LAKANI
3NUR LAKANI
4HJ. DJULAEHA LAKANI
5ATJO DAHLAN
6HADIDJAH INTJE U. DAHLAN
7INTJE WALI DAHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHHJ. ZAHRA LAKANI
2Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHHJ. KALSUM LAKANI
3Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHNUR LAKANI
4Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHHJ. DJULAEHA LAKANI
5Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHHADIDJAH INTJE U. DAHLAN
6Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MHINTJE WALI DAHLAN
Tergugat
NoNama
1DJALALUDIN LAKANI
2RAMLI LAKANI
3ZUHRI LAKANI
4YUNIARTI LAKANI
5SUKRI LAKANI
6IRWAN LAKANI
7WINARTI LAKANI
8PT. LINY COCONUT OIL INDUSTRY LUWUK
9PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI
10PT. NYIUR MAS INTI GROUP
11CAMAT LUWUK / PPAT
12BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Hj. Lakani (Almarhum) dengan perempuan Hj. Nenong Ahmad
  4. Menyatakan bahwa dengan telah meninggalnya Hj. Lakani tahun 1959 dan Hj. Nenong Ahmad tahun 1991 maka objek sengketa adalah telah menjadi milik Penggugat-Penggugat serta Tergugat I s/d Tergugat VII
  5. Menyatakan bahwa penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh Hamzah Lakani dengan Upy Sugiantho K, Direktur PT. Liny Coconut Oil Industry Luwuk yang bertindak untuk dan atas nama PT. Liny Coconut-Oil Industry Luwuk (Tergugat VII) sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Tanah, Nomor : Agr. 9/36/1972 tanggal, Nomor : Agr. 9/38/1972 adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Tanah, Nomor : Agr. 9/36/1972, tanggal 26 juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah, Nomor : Agr. 9/38/1972 tanggal 26 Juni 1972 adalah batal demi hukum, setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan batal demi hukum setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap segala bentuk penegasan hak yang diberikan oleh Tergugat XII sebagai tindak lanjut dari Akta Jual Beli Tanah Nomor: Agr. 9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah, Nomor : Agr. 9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972 yang telah dinyatakan batal demi hukum setidak-tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat X atau siapa saja yang tengah berada atau menempati objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana menyerahkannya kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya.
  9. Menghukum Tergugat VIII s/d Tergugat X untuk membayar biaya sewa tanah kepada Penggugat-penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya biaya sewa tanah tersebut.
  10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan verset, banding, dan kasasi.
  12. Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
  13. Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak