| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISAL PALANDANGA ALIAS IJAL pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 20.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana”, |