Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Lwk Muhammad Farid Nurdin, S.H.,M.H. ABD.GAFUR LAMADAU Alias PURO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-130/P.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Farid Nurdin, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD.GAFUR LAMADAU Alias PURO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABD.GAFUR LAMADAU Alias PURO, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Jl. Cendana Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan pemufakatan jahat  yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya