Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Lwk Salmun Khan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salmun Khan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HSalmun Khan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak-anak yang belum dewasa bernama:

  • Moh. Hafidzul Haq, Laki-laki, lahir di Luwuk, tanggal 08 Juni 2007;
  • Ahmad Chairi Jiddan, Laki-laki, lahir di Luwuk, 20 Januari 2010;
  • Moh Azzam Al Faqih, Laki-laki, lahir di Luwuk, 26 September 2012;
  • Najmatullail, Perempuan, lahir di Palu, 11 Juli 2015;

Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum  di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Moh Hafidzul haq, Ahmad Chairi Jiddan, Moh Azzam Al Faqih, dan Najmatullail, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama Sertifikat tanah yakni SHM No: 109 dengan luas 807 M?2; di Notaris; 

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;  

 

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak