| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LUKIYANTO LIBANUN alias LUKI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam dakwaan ini, pada hari Selasa tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah milik saudara NOLDI LIBANON alias OTAM di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan”. |