Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GILANG NAYOTO pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. |