Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISKANDAR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir bulan Mei Tahun 2024 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada rentang waktu tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FIEN MAUDY yang terletak di Desa Trans Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, |