Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUSRANDI Alias RANDI Alias ENDI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, |